Sejarah

Satuan Polisi Pamong Praja yang dahulu kala dikenal dengan sebutan Bailluw adalah sebuah organisasi yang sangat erat dengan masyarakat, karena fungsi utamanya adalah menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, telah mengalami beberapa kali perubahan nama sesuai dengan perkembangannya. Polisi Pamong Praja pertama kali dibentuk di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan nama Detasemen Polisi Penjaga Kapanewon. namun demikian tidak sampai sebulan berdasarkan Perintah Jawatan Praja Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1948 tanggal 10 Nopember 1948, nama Detasemen Polisi Penjaga Kapanewon dirubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja.